Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPOLRI

Polsek Jajaran Polres Sigi Kini Layani Pembuatan SKCK PPPK Paruh Waktu, Masyarakat Sigi Dimudahkan

8
×

Polsek Jajaran Polres Sigi Kini Layani Pembuatan SKCK PPPK Paruh Waktu, Masyarakat Sigi Dimudahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sigi, Detiksatu.id – Mulai hari Kamis (18/9/2025), pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk PPPK paruh waktu tidak lagi harus berbondong-bondong ke Polres Sigi. Pelayanan tersebut kini dapat dilakukan di Polsek jajaran sesuai wilayah alamat KTP pemohon di Kabupaten Sigi.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Sigi Nomor 800.1/1588.142/BKPSDMD tanggal 17 September 2025 tentang permintaan SKCK PPPK Paruh Waktu.

Example 300x600

Langkah ini diambil mengingat batas waktu pengumpulan berkas PPPK paruh waktu yang jatuh pada 22 September 2025, sementara pelayanan di Polres mengalami penumpukan yang tidak mampu diselesaikan tepat waktu.

Kapolsek Dolo, Iptu Muh. Rusman, menjelaskan sebagai berikut:

“Berdasarkan komunikasi dengan Pak Kasat Intel, mulai tanggal 18 September 2025, Polsek jajaran sudah dapat menerbitkan SKCK khusus untuk pemohon yang beralamat di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pelayanan ini khusus untuk calon PPPK yang berdomisili di wilayah kerja masing-masing Polsek dan lulus di Kabupaten Sigi, dan untuk mendukung pelayanan ini, Polsek telah menyiapkan operator yang terlatih dan fasilitas yang memadai. Blanko SKCK juga telah disediakan oleh Polres sesuai dengan kebutuhan jumlah pemohon.

“Fasilitas sudah ada dan operator unit Intel juga sudah siap. Kami sebelumnya juga sudah sering menerbitkan SKCK dalam lingkup terbatas,” jelasnya.

Salah satu pemohon, Indra, warga Desa Kota Pulu, Dolo, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. Indra yang berprofesi sebagai operator sekolah di SDN 4 Dolo, Desa Potoya, menyatakan proses pengurusan menjadi lebih mudah dan tidak ada kendala dalam pengisian formulir.

“Saya menyampaikan apresiasi serta terimakasih atas tindakan kepolisian, khususnya Polres Sigi, dalam memberikan pelayanan kepada warga Kabupaten Sigi yang berusaha memberikan pelayanan terbaik supaya bisa terlayani, apalagi waktunya mepet,” ungkap Indra.

Terkait biaya, Kapolsek Dolo memastikan tidak ada pungutan tambahan selain tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

“Saya tekankan kepada anggota bahwa tidak ada tambahan lain selain yang ada di PNBP yang sudah ditentukan. Ini murni pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Rusman juga mengingatkan pemohon untuk datang lebih awal mengingat jumlah pemohon yang membludak, namun tetap menerapkan sistem antrian sesuai urutan kedatangan tanpa ada mengistimewakan.

“Siapa yang duluan datang, itu yang kita urus. Kalau mendesak, biarpun malam, kita siap melayani,” katanya.

Langkah progresif ini menunjukkan komitmen tinggi Polres Sigi di bawah kepemimpinan AKBP Kari Amsa Ritonga selaku Kapolres dalam mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada para pemohon SKCK yang membutuhkan penyelesaian administrasi dalam waktu terbatas menjelang batas akhir pendaftaran PPPK paruh waktu.(Rif)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *