Jakarta, Detiksatu.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal penanganan pengaduan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri selama ini telah menyediakan Balkot (Bantuan dan Pengaduan) Layanan Polisi Nakal, yang diketahui sudah ratusan kali digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Karena itu, tudingan bahwa Polri tidak bekerja atau tidak melayani masyarakat dinilai tidak sepenuhnya tepat. Mekanisme pengawasan internal telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN), Agus Flores, menegaskan bahwa masyarakat seharusnya memanfaatkan jalur resmi pengaduan yang telah disiapkan institusi Polri, khususnya melalui Propam.
“Kalau masih bingung cara melapor, kami di PW.FRN siap membantu masyarakat mengarahkan pengaduan ke Propam Polri. Jangan asal menyalahkan institusi, padahal jalurnya jelas dan terbuka,” tegas Agus Flores.
PW.FRN membuka layanan bantuan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi namun tidak memahami prosedurnya. Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan PW.FRN di 0812-8524-9330 untuk pendampingan pelaporan ke Propam Polri.
Agus Flores juga memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan melalui mekanisme resmi akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri sesuai aturan yang berlaku.
“Dijamin akan ditindaklanjuti. Namun jika dalam perjalanannya laporan tersebut tidak mendapat respons dari Propam, silakan kembali menghubungi kami. PW.FRN siap mengawal,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitas Balkot Propam dan dukungan dari elemen masyarakat sipil seperti PW.FRN, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat dan kritik disampaikan melalui jalur yang konstruktif dan bertanggung jawab.
(Red/Rezha LDD)


















