Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polresta Sorong Kota Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 4 Kurir Diringkus dan 2 Bandar Utama Masuk DPO

×

Polresta Sorong Kota Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 4 Kurir Diringkus dan 2 Bandar Utama Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Sorong, Detiksatu.id – Polresta Sorong Kota berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar yang dipasok dari Jayapura. Dalam serangkaian operasi penangkapan yang terpisah, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus 4 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar, serta mengidentifikasi 2 bandar utama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K, M.Si., dan Kasihumas Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, pada Jumat (4/7/2025) sore. “Kami berhasil mengungkap beberapa jaringan pemasok ganja yang masuk melalui jalur laut. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sorong,” ujar Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.

Example 300x600

Berikut rincian empat kasus yang berhasil diungkap:

1. Penangkapan Kurir dengan 3,4 Kg Ganja di Pelabuhan Pelni

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIT, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/12/V/2025/SPKT SAT RESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 24 Mei 2025 tim berhasil menangkap tersangka SAW di areal Pelabuhan Pelni Sorong. Tersangka yang berperan sebagai kurir antar provinsi ini tiba menggunakan KM Dorolonda dari Jayapura. Polisi menyita tiga karung besar yang di dalamnya berisi ganja seberat 3,4 kg yang disamarkan dalam coolboxputih. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemasok ganja kepada SAW, berinisial CK, kini telah ditetapkan sebagai DPO.

2. Penangkapan 2 Kurir dari Kapal yang Sama

Pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, berdasarka laporan polisi nomor : LP/A/14/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 30 Mei 2025 tim kembali melakukan penangkapan di Pelabuhan Pelni Sorong. Dua orang kurir yang tiba menggunakan KM Gunung Dempo berhasil diringkus. Mereka adalah IAN, ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik ganja dengan total berat netto 45,904 gram. AM, ditangkap laporan polisi nomor : LP/A/13/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 30 Mei 2025 dengan barang bukti 6 bungkus plastik ganja dengan berat netto 31,387 gram. Keduanya mengaku menerima ganja dari seorang bandar di Jayapura yang sama, berinisial IK, yang saat ini juga berstatus DPO.

3. Penangkapan Pengedar Hasil Operasi Gabungan

Dalam operasi gabungan antara Dit Narkoba Polda Papua Barat Daya dan Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota pada Jumat, 23 Mei 2025, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/11/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tim menangkap YR alias Jack di Jalan Macan Tutul Kel, Dum Timur. Jack, yang berperan sebagai pembeli dan pengedar, ditangkap dengan barang bukti beberapa paket ganja siap edar dengan total berat netto 25,435 gram, uang tunai Rp 6.500.000, dan satu unit ponsel.

Kapolresta menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *