Kota Sorong, Detiksatu.id – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang meresahkan masyarakat dalam sepekan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7/2025), 4 orang tersangka berhasil diamankan bersama 8 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., digelar di hadapan para awak media di Mapolresta Sorong Kota, Jl. Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Kami dari Polresta Kota Sorong hari ini merilis beberapa perkara yang sangat meresahkan masyarakat Kota Sorong. Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap kasus curanmor dan begal dari tiga laporan polisi yang berbeda,” ujar Kombes Pol. Amry Siahaan.
Kapolresta merinci, dari total tiga kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 4 tersangka dan menyita 8 unit sepeda motor. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan 2 orang tersangka oleh tim Satreskrim Polresta Sorong Kota pada Kamis malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor curian.
“Dari pengembangan, kedua tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Ini menunjukkan mereka adalah pemain yang sudah berulang kali beraksi,” jelasnya.
Selain itu, diungkap pula kasus begal yang terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 04.00 WIT. Polisi berhasil menangkap 1 tersangka bernama Agustinus alias Aan (22 tahun), sementara 2 rekannya, IY (20 tahun) dan JR (22 tahun), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk pelaku begal, mereka tidak segan-segan mengancam korban dengan senjata tajam. Untungnya, korban tidak mengalami luka fisik karena langsung menyerahkan kendaraannya,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus begal, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kombes Pol. Amry Siahaan dengan tegas mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kepada yang sudah terdeteksi identitasnya dan masuk DPO, segera serahkan diri. Kami akan terus melakukan pengejaran untuk menciptakan situasi kondusif di Kota Sorong,” tegasnya.
“Kepada pemilik kendaraan silahkan datang ke Sat Reskrim Polresta Sorong Kota untuk mengambil atau pinjam pakai kendaraannya jika masih dalam penyidikan” tutupnya.
(Red/Rezha LDD)