Palu-Detiksatu.id//Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abraham menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menumpas dan melakukan penegakan hukum terhadap para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palu secara intensif dan konsisten.
“Kami berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Palu. Namun demikian, kami juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam melakukan upaya ini ,” ujar Kombes Pol Deny Abraham dalam jumpa pers di ruang Press Room Humas Polresta Palu, Selasa (18/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, Kasi Propam IPDA Novembri, KBO Narkoba Ipda Watino, Kanit II Narkoba Ipda Winardi, dan Ka Subsi Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna, juga menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas warga yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Kasus terbaru yang diungkap Satresnarkoba Polresta Palu adalah penangkapan tersangka HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada 1 Maret 2025 tentang adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti berupa satu paket besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu seberat lebih dari 1 kilogram, barang bukti lain yang diamankan termasuk satu buah plastik klip, satu buah plastik kemasan teh Cina warna hijau, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah tas belanja Alfamidi warna hijau, dan satu unit handphone merk Realme.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter/Fotografer: Rif
Videografer: Ricky