Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polres Sumbawa Barat Berhasil Ringkus Seorang Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat

1279
×

Polres Sumbawa Barat Berhasil Ringkus Seorang Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumbawa Barat, Detiksatu.id – Polres Sumbawa Barat Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (33) warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di dalam Pot belakang rumahnya. Jumat (14/3/2/25).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dua pot berisi tanaman ganja serta sejumlah barang bukti lainnya.

Example 300x600

“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna.

Iptu I Made Mas Mahayuna menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dalam penggerebekan berhasil mengamankan tersangka YA beserta sejumlah barang bukti, antara lain, dua pot tanaman ganja, narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” kelas Iptu I Made Mas Mahayuna.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tersangka YA mengaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga mengemas dan menjual sabu yang ia dapatkan dari seorang pria berinisial B di Mapin, Alas Barat. Ia membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta, lalu mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya kembali hingga mendapat keuntungan Rp 2,2 juta.

Selain sabu, tersangka juga mengonsumsi ganja kering. Setelah membeli ganja, ia mencoba menanam bijinya dalam pot plastik pada Oktober 2024. Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.

“Tersangka YA kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Mahayuna.

Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar atau hukuman lebih berat dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami (Polri) akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat.

 

#humaspolressumbawabarat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *