Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua Sekolah Dasar

40
×

Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
SRAGEN, Jawa Tengah – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangmalang bersama Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Guworejo 3 desa Guworejo Kecamatan Karangmalang dan SDN Puro 3 Kecamatan Karangmalang Sragen.

Aksi kriminal ini terjadi pada 31 Januari dan 2 Februari 2025 dengan kerugian ditaksir mencapai pulihan juta rupiah.

Example 300x600

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku utama, Ilham Manzis (23), bersama dua rekannya, Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo (30), berhasil diamankan di berbagai lokasi pada 3 Februari 2025.

“Modus operandi pelaku adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual oleh dua tersangka lainnya, ” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Sedangkan dari TKP SDN 3 Guworejo ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan helm dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario yang digunakan sebagai sarana pencurian.

” setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di alun-alun Karanganyar, ” tambah Kapolres.

Total kerugian keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa saat ini para tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pengungkapan perkara ini, petugas menetapkan tersangka Ilham Manzis sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *