Raja Ampat, Detiksatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian biasa yang meresahkan warga di wilayah Waisai. Dua pemuda berinisial SS alias Mutel (19) dan WS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah melancarkan aksinya di dua penginapan berbeda dalam waktu kurang dari satu jam, satu tersangka masih berstatus daftar pencarian orang.
Dalam konferensi pers di Mapolres Raja Ampat, Jumat (13/2/2026), Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari oleh dua laporan polisi (LP) tertanggal 11 Februari 2026. Para pelaku diketahui melancarkan aksinya di dua penginapan berbeda hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
“Modus operandi para tersangka adalah menyasar penginapan, memantau kelengahan korban, lalu menggasak barang berharga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Jems Oktovianus Tegai.
AKBP Jems Oktovianus Tegai mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban, Olivia Litamahuputty, meninggalkan ponsel merek Realme miliknya di atas meja depan kamar untuk membeli makanan sekitar pukul 04.30 WIT. Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dan membawa kabur ponsel tersebut.
“Hanya berselang 30 menit, para pelaku melancarkan aksi kedua di Penginapan Randy terhadap korban Melani Lorince Koraag. Di lokasi ini, tersangka melakukan kekerasan dengan merampas paksa ponsel Oppo dari tangan korban yang saat itu sedang duduk membelakangi pelaku. Setelah berhasil, pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai rekannya,” ucap Kapolres Raja Ampat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim resmob Polres Raja Ampat berhasil mengamankan tersangka SS di sebuah rumah warga di depan Perumahan 10 Waisai, disusul penangkapan WS di Perumahan 200 Waisai.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor berbagai jenis, dua buah handphone merk Realme dan merk Oppo.
Kapolres Raja Ampat menyampaikan motif para tersangka nekat melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang cepat. “Tersangka berniat menjual ponsel hasil curian tersebut, di mana uangnya akan digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap AKBP Jems Oktovianus.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta 7 tahun penjara atau denda kategori V untuk tindak pidana pencurian.
(Red/Rezha LDD)


















