Raja Ampat, Papua Barat Daya, Detiksatu.id – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat Polda Papua Barat Daya menggelar press release akhir tahun, Selasa (31/12/2024), untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang 2024 sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti.
Acara ini dipimpin oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka M. S.I.K, didampingi sejumlah pejabat utama, seperti Kasat Reskrim Iptu Arantauna SH, Kasatres Narkoba Iptu I Made Ariawan SH, dan dihadiri Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono, Kasat Brimob Ipda Ever, serta Kepala Satpol PP Raja Ampat Apolos A. Bedes.
Kapolres Raja Ampat menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Polres Raja Ampat menangani 142 kasus pidana, dengan penyelesaian sebanyak 115 kasus atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 80,9%. Meski demikian, masih terdapat 27 kasus yang belum terselesaikan hingga akhir tahun.
“Beberapa kasus yang menonjol antara lain penganiayaan (44 kasus), pencurian biasa (22 kasus), perlindungan anak (14 kasus), pengeroyokan (13 kasus), dan penipuan (11 kasus),” ungkap AKBP I Gusti Gde Raka.
Satresnarkoba Polres Raja Ampat menangani 7 kasus narkoba, dengan rincian 6 kasus telah mencapai tahap P21 dan 1 kasus sedang dalam proses RJ/Assessment BNN.
Kasus-kasus ini melibatkan 3 tersangka dalam kasus sabu dan 10 tersangka dalam kasus ganja, dengan pelaku terdiri dari warga sipil maupun anggota Polri.
Selama 2024, tercatat 21 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, luka berat 18 orang, dan luka ringan 11 orang.
Selain itu, terdapat 1.144 pelanggaran lalu lintas, di mana 1.099 di antaranya dilakukan penegakan hukum, dan 45 pelanggaran dikenai tilang.
“Tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan helm, dan memastikan kelengkapan kendaraan guna mengurangi risiko kecelakaan,” tegas Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal berupa 300 liter Cap Tikus, 96 botol Whiskey Robinson, 144 botol Vodka Robinson, 48 botol Anggur Merah, dan 240 kaleng Bir Bintang.
Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp124.880.000.
“Press release ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik. Kami ingin menunjukkan bahwa peningkatan kasus diimbangi dengan kinerja yang maksimal dalam pengungkapan,” ujar AKBP I Gusti Gde Raka.
Dengan berbagai pencapaian ini, Polres Raja Ampat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Raja Ampat.
M. Efendi