Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polres Raja Ampat Gagalkan Penyelundupan 2.2 Kg Ganja dari Jayapura, Seorang Pria Ditangkap

2028
×

Polres Raja Ampat Gagalkan Penyelundupan 2.2 Kg Ganja dari Jayapura, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Raja Ampat, Detiksatu.id – Polres Raja Ampat berhasil menangkap seorang pria berinisial HBM (32) yang membawa 2.2 kg Narkotika jenis Ganja dari Jayapura Provinsi Papua menuju Kota Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan SH mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima polisi pada 24 Februari 2025. Kemudian Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan pemantauan terhadap kapal Pelni KM Gunung Dempo, yang menjadi jalur penyelundupan narkotika.

Example 300x600

Saat turun dari kapal Pelni KM Gunung Dempo HBM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba dengan membawa sebuah koper berwarna silver.

“Iya benar, tersangka HBM akhirnya berhasil diamankan saat turun dari kapal KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong dengan membawa koper berwarna silver yang berisi narkotika pada 28 Februari 2025 pukul 18.15 WIT,” ujarnya.

Kemudian Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap koper silver tersebut, dan hasilnya ditemukan 134 paket besar ganja kering yang siap diedarkan.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan 134 paket besar ganja kering dengan berat total 2.223,4 gram, satu unit handphone merk Redmi A2 warna hitam dan 1 bungkus plastik hitam.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Karena berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, Narkoba jenis ganja tersebut bukan milik satu orang.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih besar,” Ucap Kasat Narkoba Polres Raja Ampat.

Tersangka HBM (32) kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman hukumannya yakni minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. Serta denda maksimal Rp 10 miliar.

 

#Rezha

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *