Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Polres Jembrana Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti 100 Gram Lebih

83
×

Polres Jembrana Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti 100 Gram Lebih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dua pria berinisial STP (22) dan MD (25) berhasil diamankan setelah kedapatan menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (04/09/2025) silam sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan dan meletakkan sesuatu di dekat gapura. Petugas segera melakukan pengamanan dan menemukan barang bukti berupa paket sabu dalam kantong plastik merah.

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan, pelaku STP mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya MD, yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Gilimanuk. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto; 3 unit handphone berbagai merk; 2 unit sepeda motor, Honda Beat dan Honda Scoopy; STNK dan barang pendukung lainnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial TF di wilayah Denpasar, dan keduanya mengaku sudah dua kali melakukan tempelan narkoba di Jembrana.

Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Barang bukti yang berhasil diamankan kali ini jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda jika sampai beredar di masyarakat. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Jembrana agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam memerangi narkoba.

“Kami mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun karena dapat merusak kesehatan, masa depan, dan menjerat ke dalam proses hukum. Bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam melindungi generasi muda kita. Mari bersama-sama wujudkan Jembrana yang bersih dari narkoba,” imbaunya.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *