Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIPOLRI

Polres Batang Bekuk Pelaku Curanmor di Bawang, Dua Residivis dan Satu Penadah Ditangkap

20
×

Polres Batang Bekuk Pelaku Curanmor di Bawang, Dua Residivis dan Satu Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko sembako di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Dua pelaku utama, yakni FF alias U, warga Desa Teratemulyo, Kecamatan Weleri, Kendal, dan SA, warga Desa Kadilangu, Kecamatan Kangkung, Kendal, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial FKW, warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Batang, ditangkap sebagai penadah motor hasil curian.

Example 300x600

Wakapolres Batang, Kompol Hartono, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.23 WIB. Korban diketahui bernama MY (39).

Saat kejadian, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi G 4615 XL diparkir dalam keadaan terkunci setang. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut. FF berpura-pura membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan SA menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y untuk menyalakan motor dan melarikan diri.

Upaya korban mengejar pelaku tidak berhasil, namun berkat rekaman CCTV yang tersebar luas, Tim Resmob Polres Batang dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku motor telah dijual ke FKW seharga Rp3 juta. Petugas kemudian menangkap penadah dan menyita motor yang sudah dalam kondisi tanpa pelat nomor,” jelas Kompol Hartono.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor curian, STNK dan kunci asli, kunci palsu, jaket hitam pelaku, serta uang tunai Rp515.000 sisa penjualan. Selain itu, SA membawa golok saat beraksi, meskipun senjata tersebut telah dibuang bersama beberapa bagian motor ke Sungai Banyuputih.

Kedua pelaku merupakan residivis. FF pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2022, sementara SA dua kali terlibat kasus curanmor dan terakhir dipenjara pada 2023. Polisi menyatakan modus operandi mereka terencana dan rapi, mengindikasikan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidikan masih dikembangkan karena tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain, masing-masing di wilayah Batang dan Kendal.

Atas perbuatannya, FF dan SA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah FKW dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
[6/6 07.19] Kaji Joni Humas Polis Batang: Modus Jadi Pembeli, Pria Asal Reban Curi Sapi Lewat Jalan Tol di Batang

Berpura-Pura Beli, Pemuda Ini Curi Sapi dan Kabur Lewat Jalan Tol

Curi Sapi dari Kandang, Aris Manfaatkan Jalan Tol untuk Aksi Kejahatan

Polres Batang Ungkap Curanak Sapi, Tersangka Gunakan Pikap dan Celah Pagar Tol

BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seekor sapi milik warga Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Pelaku diketahui berinisial NW alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban. Ia menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli dan mencuri sapi dengan memanfaatkan celah pagar jalan tol, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap.

Wakapolres Batang, Kompol Hartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, AS (32), warga Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, melapor pada Sabtu, 24 Mei 2025. Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Jumat pagi (23/5/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di kandang sapi milik korban di Dukuh Krengseng, Desa Rowobelang.

Pelaku sempat datang ke kandang pada Selasa (20/5/2025) dan mengaku ingin membeli tiga ekor sapi. Ia juga memberikan uang muka sebesar Rp4 juta sebagai tanda jadi. Namun, di balik itu, ia justru mempelajari situasi lokasi, termasuk kondisi pagar dan akses terdekat ke jalan tol.

Kemudian pada Kamis malam (23/5), pelaku menyewa mobil pikap Mitsubishi L300 berpelat G-8674-C milik seorang warga di Kecamatan Tersono. Karena ada hajatan di sekitar kandang, Aris memutuskan untuk masuk lewat jalan tol. Pada Jumat dini hari (24/5) sekitar pukul 00.00 WIB, ia masuk melalui gerbang Tol Kalibeluk dan berhenti di bahu jalan sebelum jembatan Pasekaran–Rowobelang. Ia lalu menyeberang lewat celah pagar tol, masuk ke kandang dari arah belakang, dan mencuri seekor sapi jenis simental berwarna cokelat-putih.

“Pelaku mendorong sapi secara manual ke arah tol dan menaikkannya ke atas bak pikap. Ia kemudian keluar tol lewat gerbang Kandeman dan membawa sapi ke rumah pamannya,” ungkap Kompol Hartono, Kamis (5/6/2025).

Kepada keluarganya, Aris mengaku bahwa sapi itu hasil tukar dengan temannya. Namun penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Batang membuktikan sebaliknya. Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu malam (24/5) pukul 21.30 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor sapi simental, seutas tali tambang sepanjang 220 cm, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berikut STNK, serta uang tunai Rp1 juta sisa dari uang muka yang telah diserahkan sebelumnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan mengimbau masyarakat, terutama para peternak, agar lebih waspada terhadap modus pencurian serupa.

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *