Bangli, Detiksatu.id – Polres Bangli menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidkum Polda Bali dan diikuti oleh puluhan perwakilan personil Polres Bangli dari berbagai satuan dan polsek jajaran.
Penyuluhan hukum ini dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum AKBP I Made Krisnha M, beserta tim yang terdiri dari Kaursunkum Polda Bali AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, Ps. Paur 3 Penata TK I Titin Syami, dan Bamin 1 Aipda I Dewa Ketut Adi Pramadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan personil Polres Bangli tentang pentingnya perlindungan anak dan implementasi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan lancar. (Hms).
Juli ESP