Jakarta. Detiksatu.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo dan lima saksi lainnya terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi kemarin (7/7/25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kelima saksi lainnya adalah Rismon Sianipar, Egi Sujana, Rizal Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi. Ia menuturkan, pemanggilan juga dilakukan kepada Tifauzia Tyassuma, namun tidak dipenuhi.
“Dari ke-6 saksi yang telah diklarifikasi tersebut rata-rata mengalami proses klarifikasi selama 1,5 jam hingga 2 jam lebih sedikit,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/25).
Ditambahkannya, para saksi dimintai keterangan atas 34-84 pertanyaan.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, panggilan pemeriksaan akan kembali kepada Tifauzia Tyassuma pekan depan. Sebab pemeriksaan kemarin tidak dipenuhi dikarenakan sudah ada agenda lain.
“Dengan alasan ketidakhadiran, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya dan terhadap yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk dilakukan klarifikasi nanti hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025 pukul 10,” jelas Kombes Pol. Ade.
(Red/Rezha LDD)