JAKARTA DETIK SATU– Belum Lama imi Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satu di antaranya adalah Abdul Sahid (AS), jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur. Selain AS alias Sahid KDI, polisi juga menangkap dua perempuan berinisial MS dan HW.
AS atau Sahid KDI merupakan pedangdut yang pernah lolos 20 besar dalam ajang pencarian bakat penyanyi dangdut nasional.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga menipu sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang dijanjikan bekerja ke Australia. Ketiga pelaku bahkan mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.
Jebolan Kontes Dangdut Terlibat Perdagangan Orang ke Australia
Ketiganya dijerat Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menjanjikan para korbannya untuk bekerja ke Australia.
“AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia,” kata Syarif.
Sementara itu, MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) NTB yang dijanjikan bekerja di luar negeri. Para korban sebagian besar berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.
Syarif menjelaskan Sahid KDI merekrut dua warga yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia pada 19 Maret 2024. Mereka berinisial MZ dari Lombok Timur dan LH dari Lombok Tengah.
Pada 29 Maret 2024, biduan dangdut itu kembali merekrut dua warga dan menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke Australia. Kedua korban tersebut berinisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah.
“Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta,” ujar Syarif.
Raup Cuan Jutaan Rupiah
Pada kasus pertama, MS mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp 189 juta. Sementara, Sahid KDI mendapat Rp 190 juta. Kasus kedua, HW dan Sahid KDI mendapatkan keuntungan Rp 11 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan ketiga pelaku. Antara lain, tujuh lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp 280 juta, dua lembar fotokopi surat perjanjian pengurusan ke Australia, satu lembar bukti booking tiket maskapai Virgin Australia dari Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Bandara Melbourne Australia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebelas lembar bukti penyerahan uang dari korban sebesar Rp 130 juta, dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia atas nama UA, dan satu lembar tiket hotel di Australia.
“Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” pungkas Syarif.