Purwakarta, Detiksatu.id – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tiga pelaku asal Karawang, yakni H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Vios hitam, gunting baja, tangga, dan 19 POD e-Liquid.
“Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang – barang di dalamnya.” ungkapnya, Rabu (15/10/2025)
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Purwakarta akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada hal mencurigakan.
(Red/Rezha LDD)