Manokwari, Detiksatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.
Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, masing-masing peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa merusak sekitar 610 orang jika beredar di masyarakat.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) yang kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) yang diduga sebagai pemilik ganja.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.
(Red/Rezha LDD)


















