Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Proses Hukum Tersangka Lain Dipastikan Terus Berlanjut

×

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Proses Hukum Tersangka Lain Dipastikan Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta. Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), khusus untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara ini dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) keduanya dikabulkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua tokoh tersebut pada Jumat (16/1/2026).

Example 300x600

“Benar, sudah terbit SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan restorative justice diajukan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui langsung Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026). Penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat materiil dan formil keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa SP3 ini tidak berlaku bagi tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama. Proses hukum terhadap tiga tersangka lain dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk tiga tersangka lain di klaster ini, proses hukumnya masih terus berlanjut,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Ketiga tersangka tersebut tetap dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik menyatakan akan terus menindaklanjuti seluruh proses administrasi dan mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *