Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Penghasutan Aksi Demo Anarkis Melalui Medsos 

15
×

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Penghasutan Aksi Demo Anarkis Melalui Medsos 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Polda Metro Jaya menangkap total enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR). Perkara ini bermula Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya melakukan monitoring.

“Perkaranya yang sedang disidik adalah berawal dari Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya sedang melakukan monitoring terkait adanya aksi anarkis massa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 yang diketahui dari beberapa akun di media sosial, yang menyiarkan ajakan aksi anarkis,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Example 300x600

Kombes Pol Ade Ary menyebut salah satu tersangka saat itu melakukan live di media sosial. Akibat live ini, pelajar dan anak-anak sekolah datang ke gedung MPR/DPR hingga melakukan aksi anarkis.

“Dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan/atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Polisi kemudian menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.

“Sehingga terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan. Pertama adalah Saudara DMR admin akun IG nama akunnya adalah LF, peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” katanya.

1. DMR berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

2. Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

3. Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

4. KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

5. RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

6. FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

“Saat ini pemeriksaan tersangka masih berlangsung,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *