Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Sebelum Periksa 5 Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi

15
×

Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Sebelum Periksa 5 Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta. Detiksatu.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi akan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Ir. Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan atas permintaan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini dipersiapkan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pengawas Penyidikan (Wasidik).

Example 300x600

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (28/11/25).

Kombes Pol. Budi menjelaskan, setelah gelar perkara khusus selesai dan hasilnya keluar, proses penyidikan akan berlanjut ke lima tersangka lainnya, yaitu: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Kelima orang ini diduga terlibat dalam penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu. Itu ya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang diduga melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Klaster kedua mencakup pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Mereka diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik serta memanipulasi dokumen.

Penetapan tersangka ini didasari oleh laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, ditambah tiga laporan lainnya. Penyidikan kasus ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sementara Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *