Surabaya | Detiksatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.
Kasus ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai langkah pemberantasan narkoba.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., Dirnarkoba Polda Jatim, disampaikan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 1.048 orang. Dari jumlah tersebut, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 34 kasus, sementara jajaran Polres mengungkap 775 kasus. (30/12/24)
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
Sabu-sabu:
Direktorat: 22.945,18 gram (22,9 kg)
Polres Jajaran: 7.236,41 gram (7,23 kg)
Ekstasi:
Direktorat: 886 butir
Polres Jajaran: 3.144 butir
Ganja:
Direktorat: 30 gram
Polres Jajaran: 1.821 gram dan 4.515 batang
Tembakau Gorila: 461 gram
Obat Keras Berbahaya (OKB): 75.759 butir
Selain itu, Polda Jatim juga mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset sebesar Rp1,1 miliar.
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, ada juga pengungkapan jaringan narkoba di dalam lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini. Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” tegasnya. Senin (30/12/24)
Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terungkap, baik yang melibatkan lintas negara maupun dalam negeri. (Red)