SURABAYA, Detiksatu.id – Polda Jatim menetapkan Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka Hadi Sasmito itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memangil saksi-saksi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus ini bermula saat Hadi Sasmito menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda 2023.
Saat itu, Hadi melakukan penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Padahal, berdasarkan aturan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011 penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) dilakukan oleh Biro Reklame.
“Tersangka dalam Pelaksanaan Belanja Reklame Tetap (Billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander,” kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Akibat perbuatannya itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jatim.
“Hadi Sasmito dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11) dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Hadi Sasmito disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ozi)