Jatim, Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaksir kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai sekitar Rp124 miliar lebih, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.
“Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (01/09/2025) malam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penghitungan kerugian masih sementara karena petugas masih mendata aset-aset terdampak, termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga fasilitas kepolisian lain.
“Saat ini kami masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian dan telah menetapkan sejumlah pasal bagi para tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jatim.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, pasal lain yang diterapkan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Menurutnya, polisi juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya,” tutupnya.
(Red/Rezha LDD)