Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang

7
×

Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jabar, – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik jasa pengembangan website yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online di wilayah Karawang.

Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Operasi tersebut menjadi salah satu bentuk upaya serius kepolisian dalam menangkal kejahatan siber yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Example 300x600

Menurut keterangan Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N S.I.K., penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, S.H., M.M., berhasil mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.

Para pelaku diketahui menjalankan berbagai peran, mulai dari pemilik layanan pengembangan web bernama Garuda Website, pengelola keuangan, hingga penulis artikel dan pelaksana optimasi SEO untuk situs-situs judi online seperti Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.

“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut muncul di halaman pertama pencarian,” ungkap Kombes Pol Irfan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 laptop, 8 handphone, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank, uang tunai senilai Rp7 juta, 5 komputer, serta dua mobil mewah.

Kombes Pol. Irfan menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah langkah nyata Polri dalam memberantas kejahatan digital yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral masyarakat.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *