Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp1,99 Miliar

9
×

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp1,99 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,99 miliar. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mengajukan bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Mereka memalsukan data kelompok penerima, menguasai dana hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli peralatan seperti traktor hingga menyimpan uang tunai,” ucap Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Polisi juga telah memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, rekening, tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi pembelian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa bantuan pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *