Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September

7
×

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, Detiksatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung hingga internasional, mulai dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Example 300x600

Para pelaku menggunakan modus operandi yang digunakan jaringan terputus dengan transportasi darat jalur tol serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 10,9 kg, ganja 14,1 kg, 556 butir ekstasi, 8 kg tembakau sintetis, cairan tembakau sintetis, psikotropika, serta ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT) serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp.50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang diproduksi secara ilegal dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp.30 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *