Jakarta, Detiksatu.id – Kapolda Banten Brigjen Pol. Hengki S.I.K., M.H., memimpin upacara di SMA Negeri 2 Kota Serang pada Senin (08/09/2025). Ia mengingatkan agar pelajar di bawah umur 18 tahun tidak boleh mengikuti demonstrasi.
Hadir dalam upacara tersebut, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Imam Tarmudi S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto S.I.K., M.Si., Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria S.I.K., M.H., serta siswa dan siswi SMAN 2 Kota Serang.
“Adik-adik adalah pilar masa depan Indonesia, harapan bangsa di tengah arus globalisasi. Namun, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, hingga ancaman penyebaran ideologi radikal serta maraknya peredaran narkotika,” kata Brigjen Pol. Hengki dalam arahannya.
Kapolda Banten menyebut para siswa harus lebih bijak dalam bermain media sosial, serta harus lebih pintar memilih informasi dan jangan mudah terjebak oleh berita bohong.
“Bijaklah bermedia sosial, jejak digital sulit dihapus. Penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian bisa dipidana (UU ITE). Pikir dulu sebelum posting,” ungkap Kapolda Banten.
Selain itu, Brigjen Pol Hengki berharap kepada pelajar agar jangan pernah terjerumus dalam kenakalan remaja dan tindak pidana. Hengki juga menegaskan pelajar tidak boleh ikut demonstrasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa adalah hak setiap warga, tapi pelajar di bawah 18 tahun dilarang ikut demo. Waspadai provokasi yang berujung pidana, Pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Kapolda Banten menyarankan kepada seluruh siswa-siswi pergunakanlah masa mudamu untuk melakukan hal-hal yang positif.
“Ingatlah, setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, manfaatkan masa muda untuk mengembangkan diri demi mewujudkan cita-cita dan masa depan yang gemilang,” tutupnya.
(Red/Rezha LDD)