DEMAK DETIKSATU.ID
Para Petani desa Kedung Mutih Kecamatan Wedung Kabupatrn Demak Jateng , desak BBWS Pemali Juana supaya membongkar Wangkong sepanjang sungai suwaru yang mencapai 11 titik pemasangan ikan karena sangat mengganggu aktiwitas para petani , 21/1/2025 .
Bersama tim anggota GJL dan BPAN LAI sebanyak 7 orang ditambah seorang petani desa Kedung mutih sebagai sumber, akhirnya sampai di kali Suwaru setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit karena sulitnya Medan.
Warga desa Kedung Mutih, terutama para petani, nahkoda penarik garam, serta para pengusaha tengkulak garam, mengeluh dan mengadu ke kantor BPAN LAI DPD Jateng di Demak, perihal telah terdapat pemasangan Wangkong (Impes), alat semacam wareng yang dipasang di tengah sungai sepanjang lebar kali, di tengahnya dipasang alat semacam pidet (bubu), ini menangkap ikan.
Impes atau Wangkong ini sudah dipasang sejak dua tahun lalu sejak kali tersebut disewakan oleh pihak BUMDes desa Kedung Mutih, dengan diketahui Kepala Desa.
Semula kali ini dimanfaatkan oleh para petani dan para buruh angkut garam menuju depo menggunakan perahu, dengan mesin Honda 5 PK. Namun pemasangan wangkong tersebut akhirnya menjadi hambatan bagi para petani untuk mengangkat hasil tambak garam menuju gudang pengepul garam di desa.
Tak jarang, akibat Wangkong yang melintang di tengah kali yang jumlahnya mencapai 11 Wangkong tersebut, para nahkoda perahu tersangkut wangkong dan berakibat perahu terbalik bersama garam hasil panen sekitar 50/60 karung garam. Dengan kerugian mencapai 7 juta bila harga garam sedang tinggi di kisaran Rp 2.500, kerugian ini ditanggung oleh nahkoda perahu yang mengemudikan.
Para nahkoda ini bekerja sebagai buruh terhadap para pemilik perahu, yang notabene perahu tersebut bukan milik sendiri.
Komitmen Bersama Pegawai Lapas Pati, Siap Meningkatkan Dedikasi dan Kualitas Layanan
Komitmen Bersama Pegawai Lapas Pati, Siap Meningkatkan Dedikasi dan Kualitas Layanan
Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H. Pimpin DPD FERADI WPI Propinsi Jawa Tengah Periode 2025-2030
Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H. Pimpin DPD FERADI WPI Propinsi Jawa Tengah Periode 2025-2030
Bima: Jangan Sampai Masyarakat Kena Tipu Oleh Oknum-oknum Seperti Itu
Bima: Jangan Sampai Masyarakat Kena Tipu Oleh Oknum-oknum Seperti Itu
Meskipun Damai Antara PP dengan GRIB Dicapai, Munaji Tetap Diproses Hukum
Meskipun Damai Antara PP dengan GRIB Dicapai, Munaji Tetap Diproses Hukum
Warga desa terutama para petani tambak garam maupun ikan, sangat berharap agar pihak BBWS selaku pemegang otoritas, untuk menertibkan perilaku para oknum yang dinilai sangat merugikan petani, karena memang kali tersebut dibuat untuk aliran sungai dan sebagai sarana Lalu Lintas pengangkut hasil tani.
“Semenjak ada Wangkong itu pak, banyak perahu yang mengangkut hasil tani garam itu terbalik, perahu dan garamnya karam pak, rugi kita”, ujar Ulul Albab petani desa Kedung Mutih.
Sedangkan Yoyok Sakiran, Ketua DPD BPAN LAI Jateng menganggap bahwa pihak BBWS harus menertibkan dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku pemasangan alat penangkap ikan yang tidak dilengkapi izin.
“Ini kan merugikan dan mengganggu fasilitas umum, ini harus ada tindakan tegas dari BBWS yang punya otoritas, ini kan pidana?, BBWS jangan diam dong!!, jangan-jangan malah ada main mata, kan petani jadi korban?”, tandas Yoyok Sakiran.
Sebenarnya pihak Dirjen Sumber Daya Air BBWS Pemali Juana sudah mengirimkan surat edaran kepada masih-masing kepala desa di sepanjang kali tersebut, perihal larangan, Memanfaatkan Tanah Dan Bangunan Milik Negara Tanpa Izin.
Ketentuan Pelanggaran:
KUHP Pasal 167 Pidana Kurungan 9 Bulan Penjara, KUHP Pasal 389: Pida Pidana Kurungan 2 Tahun 8 Bulan Penjara, KUHP Pasal 551 Dihukum Denda.
Apapun itu, apabila berdampak mengganggu dan merugikan kepentingan umum harus ditertibkan dan penindakan dari yang berwenang.
( Windi FRN )