Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Jatim Diduga “Main Mata” Dengan CV Lang Buana

97
×

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Jatim Diduga “Main Mata” Dengan CV Lang Buana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya -Detiksatu |  Berkaitan dengan program agropreneur benih nilam tahun anggaran 2024 Dinas Perkebunan Jatim untuk wilayah Kabupaten Madiun dengan pagu anggaran 88 juta rupiah dan wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dengan pagu anggaran 176 juta rupiah, LSM Bara Jatim mulai melirik keterlibatan UPT Pengawasan dan sertifkasi benih Dinas Perkebunan Jawa Timur.

UPT PSPB yang beralamat di Jalan Pondok Maritim No.5 Balasklumprik, Wiyung Surabaya ini ternyata UPT yang mengekuarkan Label sertifikasi benih dan Label edar dari benih nilam yang diduga salah spesifikasi dan ditengarai benih nilam kedaluwarsa yang telah didistribusikan ke Poktan Mugo Lestari, Desa Cermo, Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.

Example 300x600

Agung R, Ketua LSM Bara Jawa Timur, menengarai bahwa label edar dan sertifikait yang dikeluarkan oleh UPT PSPB ini dan berbarcode resmi ini ternyata ada ketidaksesuaian antara keterangan dalam barcode tersebut dengan benih nilam yang didistribusikan.

Di dalam barcode yang dikeluarkan UPT PSPB Disbun Jatim, keterangan yang tertera seperti umur benih 1 – 1,5 Bulan, tinggi benih dan jumlah helai daun dari benih nilam tersebut harusnya maksimal 3 – 5 helai daun, sangat tidak sesuai dengan realita benih nilam yang dikirimkan.

Menurut Agung, benih nilam yang didistribusikan itu ditengarai lebih dari 1,5 bulan umurnya, kemudian jumlah helai daunnya lebih dari 20 helai daun dan sudah tinggi sekali benih nilamnya.

Agung menduga bahwa ada tengara “main mata” antara pihak CV Lang Buana Blitar dengan UPT Pengawasan dan Sertifikasi benih Dinas Perkebunan Jatim yang dipimpin Joni sebagai Kepala UPT.

Keterangan diatas semakin menunjukkan bagaimana dugaan keterlibatan dari hulu sampai hilir berkenaan dengan benih nilam yang didistribusikan dari CV Lang Buana Blitar.

“Ini harus kita ungkap semua dan saya juga menegarai bahwa “permainan” benih tanaman perkebunan, antara pihak UPT PSOB, Dinas Perkebunan Jatim dan penyedia barangnya sudah sangat terstrukstur dan sistematis dengan dasar hubungan yang saling menguntungkan diantara ketiga pihak untuk korupsi demi keuntungan pribadi saja,” ungkap Agung, Ketua Bara Jatim.

Tidak main main, Agung menambahkan bahwa LSM Bara akan mempercepat proses pelaporan ke Kejati Jatim dan KPK, dimana pihak yang akan dilaporkan adalah CV Lang Buana, Kepala UPT PSPB Disbun Jatim, PPK kegiatan benih nilam, Kabid dan Kepala Dinas Perkebunan Jatim.

Agung juga meyakinkan awak media bahwa kongkalikong untuk kepentingan pribadi ini harus diungkap dan benih nilam akan menjadi pintu masuk utama dalam pengungkapan kasus hukum lainnya di lingkungan Dinas Perkebunan Jatim.

“Lebih cepat lebih baik lapornya, karena data yang dihimpun sudah bisa menjadi alat bukti hukum,” pungkas Agung R. (Bagas)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *