Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Penyalahgunaan Profesi Jurnalis dan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Jepara

701
×

Penyalahgunaan Profesi Jurnalis dan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Jepara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jepara, 7 Januari 2025, Detiksatu.id – Profesi jurnalis yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi, kini menghadapi ancaman serius akibat penyalahgunaan demi kepentingan pribadi. Fenomena ini terungkap dari hasil pantauan lapangan selama dua pekan terakhir, di mana sejumlah oknum memanfaatkan identitas wartawan untuk kegiatan ilegal.

Example 300x600

Ahmad P, seorang pemilik dealer motor di Jepara, mengungkapkan bahwa beberapa makelar kendaraan menggunakan cara licik dengan membayar Rp 2 juta kepada oknum wartawan untuk mendapatkan KTA Pers.

Ia bahkan menyebut KTA palsu tersebut berubah warna setelah dicetak oleh oknum wartawan di Jepara.

“Fenomena ini menunjukkan semakin sulitnya tekanan ekonomi di masyarakat. Bahkan pensiunan ASN dan anggota organisasi pers juga turut memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan, mulai dari pungutan liar hingga aktivitas tambang ilegal,” ujar Ahmad.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang galian C di Desa Bapangan, Jepara.

Lokasi tambang yang berada di lereng jalan menuju Embung Kalimati, RT 03/RW 05, Kelurahan Bapangan, diduga tidak mengantongi izin resmi.

Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan, seperti longsor dan kerusakan jalan.

Lurah Bapangan, Miftachul Amin, mengaku telah memperingatkan pelaku tambang untuk menghentikan aktivitasnya. “Namun, peringatan kami tidak dihiraukan.

Akibatnya, longsor kembali terjadi di area tersebut, yang sudah tiga kali terjadi selama musim hujan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Ketua RT setempat, Slamet, justru terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Slamet berdalih bahwa pengerukan dilakukan oleh pihak yang dianggap memiliki kapasitas tinggi sehingga tidak akan menimbulkan dampak negatif.

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya.

Nama Sutikno, yang mengaku sebagai wartawan, disebut-sebut sebagai pemilik kepentingan tambang tersebut. Ketika dikonfirmasi, Sutikno mengakui bertanggung jawab atas longsor yang terjadi.

Ia bahkan berencana memasang peti kemas untuk menahan longsor lebih lanjut.

Namun, kredibilitasnya sebagai wartawan dipertanyakan karena tidak terlihat karya jurnalistiknya, melainkan aktivitas tambang yang ia kelola.

Fakta lain mengungkapkan bahwa area tambang tersebut diduga merupakan lahan objek wisata Embung Kalimati yang telah dibeli oleh Sutikno.

Selain itu, ia juga diketahui mengelola bisnis air mineral Gentong Mas.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jepara, Agus Priyadi, menyatakan belum mengetahui aktivitas tambang ilegal di Embung Kalimati.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Aris Setiawan, berjanji akan membentuk tim investigasi bersama pemangku kepentingan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami belum pernah memberikan izin terkait aktivitas tambang di lokasi tersebut,” tegas Aris.

Warga Desa Bapangan berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Sepertinya mereka tidak takut pada hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memastikan bahwa penyalahgunaan profesi jurnalis dan aktivitas tambang ilegal tidak terus berlangsung.

Profesi jurnalis yang seharusnya menjadi simbol integritas, kini justru dicoreng oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“M.e/detik1”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *