Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPOLRI

Pengacara Korban, Katakan; Jika Pengacara Menghalangi Penyidik Dapat Dipidana

×

Pengacara Korban, Katakan; Jika Pengacara Menghalangi Penyidik Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, – Kasus dugaan penipuan yang menyeret sosok yang mengaku sebagai Sultan Demak, Surya Alam Joyo Kusumo, memasuki babak baru. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada awal Februari 2026 terkait laporan korban, Ryan Latief, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp850 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah bekerja menangani perkara ini.

Example 300x600

“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Kombes Pol. Setiadi Sulaksono saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026).

Sedangkan Penyidik Kasus Ini Mengatakan Surya Alam Sudah Dipanggil, tapi belum mau hadir.

Sementara itu, penyidik Polda Sulsel, Karimun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi berkali-kali kepada Surya Alam. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk hadir. Tidak hanya Surya Alam, beberapa saksi termasuk seorang profesor di lingkaran terlapor juga mangkir dari panggilan.

Menindaklanjuti hal tersebut, atas atensi pimpinan, penyidik berencana melakukan jemput bola dengan meminta keterangan secara verbal di Jawa Tengah.

“Rencananya akan diperiksa secara verbal di Jawa Tengah pada awal Februari 2026 mendatang,” jelas Karimun.

Bantahan Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum Surya Alam Joyo Kusumo, Yohanes Kristopo Tiwu, S.H., membantah seluruh tudingan pelapor. Ia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah melakukan penipuan. Terkait aliran dana, Yohanes menyebut kliennya hanya mengakui menerima uang sebesar Rp55 juta yang dianggap sebagai dana sedekah.

“Klien kami tidak mengakui penerimaan dana lainnya. Pihak terlapor belum hadir karena merasa tidak bersalah, dan kami sudah menyurati penyidik terkait hal ini,” ujar Yohanes. Ia juga menepis tuduhan bahwa kliennya menjanjikan uang triliunan rupiah kepada korban.

Tanggapan Pihak Korban

Menanggapi ketidakhadiran terlapor, kuasa hukum Ryan Latief, R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H. (Agus Flores), memberikan kritik pedas. Menurutnya, jika memang tidak bersalah, Surya Alam seharusnya berani memenuhi panggilan kepolisian.

“Kalau tidak salah, mengapa takut diperiksa? Jangan mengaku Sultan kalau takut berhadapan dengan hukum,” tegas Agus Flores, Senin (26/1).

Agus Flores juga memberikan klarifikasi mengenai status gelar terlapor. Menurutnya, Surya Alam bukanlah Sultan Demak yang sebenarnya, melainkan pemimpin dari sebuah yayasan.

“Surya Alam Joyo Kusumo bukanlah Sultan Demak, melainkan Sultan Yayasan Kraton Glagahwangi Dhimak dengan julukan Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sri Sultan Surya Alam. Sultan Demak itu diangkat oleh keluarga besar Raden Patah Kesultanan Demak, bukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. Itu mah yayasan, siapa saja bisa mengaku ‘Sultan Yayasan’,” pungkas pengacara senior tersebut.

(Tim FRN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *