Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERKINI

Pengacara Kondang Agus Flores Angkat Bicara Soal Laporan Polisi dan Dumas

42
×

Pengacara Kondang Agus Flores Angkat Bicara Soal Laporan Polisi dan Dumas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tidak perlu diragukan lagi sosok kridibiltas pengacara kondang Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., atau Agus Flores sapaan akrabnya di kancah beracara.

Setiap Laporan Polisi (LP) atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) bagi masyarakat yang membuat suatu laporan atau pengaduan di kepolisian tidak dapat di jerat dengan Undang-Undang ITE, dan tidak boleh di pidana penjara. Kecuali kedua hal tersebut di sebarluaskan di media sosial publik untuk membuat fitnah atau hoaks dan merugikan orang lain.

Example 300x600

“Kalau Masyarakat buat LP atau dumas di Kepolisian, tidak boleh di jerat atau di pidana penjara dengan Undang-Undang ITE, kecuali di sebarluaskan di medsos publik yang merugikan orang lain,” sebut Agus Flores, pada Senin (11/08/2025) di Ruang kerjanya.

Agus Flores juga katakan bahwa, dengan adanya LP dan Dumas, masyarakat sudah membantu tugas-tugas Polri, berdasarkan LP dan Dumas, Polri dapat menindaklanjuti suatu kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

“Jadi tidak ada unsur pidana bagi si pelapor, kecuali si pelapor ada sangkut pasti atau kaitan dengan LP/Dumas yang ia laporkan, dan atau dia ajukan ke pihak Kepolisian,” imbuh Agus Flores di hadapan awak media.

Kami selaku pengacara/advokat selalu mengawasi dan mengawal serta dukungan penuh pihak kepolisian untuk menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan proporsional, tutup Agus Flores.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *