JAKARTA DETIK SATU, Pemilik Nama Raden Mas Mh Agus Rugiarto SH atau biasa disapa Agus Flores, kembali menyoroti Kelestarian Cagar Budaya Berkelas Dunia di Borobudur dalam Penataan Kawasan dan Pembangunan Kampung Seni.
” Kawasan Borobudur merupakan sebuah warisan budaya dunia yang memegang nilai sejarah dan kebudayaan yang tinggi. Namun, proses penataan kawasan dan pembangunan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon telah menimbulkan kritik dan harapan dari masyarakat Asli Borobudur,” tegas Garis Keturunan Brawijaya V ini.
Pengacara Raden Mas MH Agus Rugiarto, S. H, sering disebut Keturunan Raja Majapahit Menanggapi pentingnya melestarikan Borobudur sebagai Situs Warisan Budaya Dunia dan Kawasan Cagar Budaya Nasional.
Dia menekankan bahwa pembangunan dan penataan kawasan harus dilakukan dengan memperhatikan konsep Wibawa, Kontemplatif, dan Inspiratif, serta menjadikan kawasan sebagai tempat edukasi, penelitian, dan wisata yang berkualitas dunia.
Agus Flores mengingat ke pemerintah apa yang jadi keinginan Masyarakat Borobudur agar melakukan kajian dampak penataan/pembangunan secara cermat dan sesuai dengan Operational Guidelines UNESCO. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan kawasan sangat penting untuk mencapai tujuan kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu menurut ketus Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantata menjelaskan bahwa perijinan dan dokumen AMDAL juga harus disiapkan dengan baik dan disampaikan kepada Word Heritage Committee untuk mendapatkan klarifikasi atas evaluasi dampak potensi proyek pembangunan. Kajian Dampak Penataan dan AMDAL perlu disempurnakan, dan kegiatan konstruksi harus dilakukan dengan memperhatikan perencanaan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, Pemerintah juga harus mendengarkan masukan dari masyarakat, melibatkan dalam proses pengembangan kawasan, dan menjaga kelestarian Candi Borobudur sebagai warisan leluhur termasuk salah satu warisan budaya dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Agus Flores Menegaskan kepada Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk memastikan keberlanjutan dan kelestarian cagar budaya berkelas dunia ini.
” Pembangunan kampung seni Borobudur di Dusun Kujon, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, mengharapkan penataan pembangunan kampung seni tersebut telah memperhatikan dokumen lingkungan (AMDAL) dan kajian dampak terhadap cagar budaya. Masyarakat hatus ikut dalam pengelola taman wisata candi Borobudur sesuai dengan AMDAL.
” Apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang untuk tidak merekomendasikan pembangunan kampung seni Borobudur sebelum menyelesaikan penilaian terhadap kawasan cagar budaya.
Pemerintah harus menjawab pertanyaan Masyarakat tentang pembangunan kampung seni tersebut telah memenuhi kajian dampak penataan pembangunan cagar budaya dan sudah memiliki dokumen AMDAL.
“Keturunan Raja Majapahit berharap penataan kampung seni Borobudur dapat melindungi cagar budaya dari dampak-dampak yang mungkin timbul akibat pembangunan dan kawasan Candi Borobudur dapat menjadi destinasi wisata budaya dan sejarah yang berkualitas tinggi.pungkasnya.