Kolaka – Dugaan malpraktik medis yang melibatkan sebuah klinik kecantikan tanpa izin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak serius. Seorang pengusaha kosmetik dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan praktik kedokteran dan tindakan medis ilegal yang mengakibatkan kerugian fisik dan materiil terhadap pasien.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/801/XII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor bernama Helmi Arifin, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Dalam laporannya, Helmi mengungkapkan dirinya menjalani serangkaian tindakan medis kecantikan di Klinik Kecantikan Ressty, yang beralamat di Jalan Pintu Selatan Lorong Akper, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Tindakan tersebut meliputi tanam benang hidung, meso kantong mata, filler bibir, filler dagu, serta botox full face, dengan total biaya Rp8.500.000.
Tindakan medis pertama dilakukan oleh dr. Ayu, kemudian dilanjutkan oleh dr. Ressty. Namun, alih-alih memperoleh hasil sesuai standar medis, korban justru mengalami cedera dan keluhan berkepanjangan. Hidung korban terasa sakit, tidak stabil, benang tanam terasa sejajar alis, terjadi tekanan pada lubang hidung saat bernapas, cuping hidung menurun, serta rasa nyeri yang belum juga sembuh hingga lebih dari satu bulan. Selain itu, bentuk hidung dan bibir korban tidak simetris, filler dagu tidak bervolume, dan kantong mata kembali muncul hanya dalam dua minggu.
Lebih serius lagi, korban kemudian mengungkap fakta mencengangkan terkait legalitas klinik. Pada 23 Desember 2025, pelapor mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka untuk memastikan perizinan klinik tersebut. Dari keterangan dua pegawai dinas, disebutkan bahwa Klinik Kecantikan Ressty tidak memiliki izin operasional. Bahkan, berdasarkan data lanjutan yang diperoleh korban dari seorang pegawai Diknas bernama Dayat, diketahui bahwa operasional klinik tersebut telah resmi dihentikan sejak 30 Oktober 2025.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tindakan medis terhadap korban dilakukan dalam kondisi klinik tidak berizin, sehingga berpotensi melanggar hukum pidana.
Kuasa hukum korban, Agus Flores, pengacara senior sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa konsumen, melainkan dugaan tindak pidana serius.
“Ini kuat mengarah pada dugaan malpraktik medis dan praktik pelayanan kesehatan ilegal. Apalagi visum et repertum sudah keluar, yang membuktikan adanya dampak fisik pada korban. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Agus Flores.
Secara hukum, para terlapor berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
. Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
. Pasal 441 UU Kesehatan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka atau penderitaan fisik, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
. Pasal 360 ayat (1) KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
. Pasal 361 KUHP, jika perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan pekerjaan atau pencarian, maka ancaman pidana dapat diperberat.
Selain itu, tindakan medis yang dilakukan tanpa standar profesi dan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan praktik kedokteran dan kode etik tenaga medis.
Pendampingan hukum terhadap korban juga didukung penuh oleh LBH LIRA Sulawesi Selatan, di bawah pimpinan Ketua LBH LIRA, Sultan Ryan Latief. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat.
Korban berharap, proses hukum ini dapat menjadi peringatan keras bagi klinik-klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin dan mengabaikan keselamatan pasien.
(Red)


















