Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan, Kelurahan Sumerta melaksanakan kegiatan Penertiban Administrasi Penduduk Non-Permanen di wilayah Banjar Buaji Sari, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (04/08/2025) kemarin malam.
Kegiatan dimulai pukul 20.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana, SST. Par., dengan melibatkan unsur keamanan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumerta Aipda I Wayan Edy Aryawan, S.H., dan perangkat wilayah, di antaranya Pecalang, Linmas, dan Kepala Lingkungan Banjar Buaji Sari.
Penertiban difokuskan pada rumah kos dan kontrakan di sepanjang Jalan Akasia XVI, dengan sasaran penduduk pendatang Non-permanen yang tidak memiliki atau tidak membawa identitas diri, serta belum melapor ke desa atau kelurahan. Selain pendataan, para penduduk pendatang juga diimbau agar segera mengurus surat tanda lapor diri (STLD) dan turut menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 26 orang Penduduk Pendatang Non-permanen yang terdata, dengan rincian: – Pendatang dari Bali atau luar desa: 8 orang (3 laki-laki, 5 perempuan); – Pendatang dari luar Bali: 18 orang (10 laki-laki, 8 perempuan).
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., memberikan apresiasi atas inisiatif pihak Kelurahan dalam menggelar kegiatan ini, dan menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib.
“Kami mendukung penuh langkah yang diambil Kelurahan Sumerta. Penertiban administrasi seperti ini sangat penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dari penduduk yang tidak terdata. Keberadaan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan di wilayah,” ujar Kompol Tomiyasa.
Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan serta memperkuat sinergitas dalam menjaga stabilitas wilayah Denpasar Timur.
•>Editor: Juli ESP