Detiksatu.id | Bali – MAHARDHIKA & PARTNERS, melalui Advokat Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh oknum debt collector dalam kasus pemerasan dan eksekusi sepihak kendaraan di Bali. Bukti ini termasuk tangkapan layar percakapan yang menunjukkan komunikasi debt collector yang mengintimidasi dan memantau keberadaan mobil klien. Rabu (22/01/2025)
Bukti Percakapan dan Dokumentasi
Dalam tangkapan layar percakapan yang disampaikan oleh Supriyadi, terlihat jelas bahwa para debt collector telah melakukan koordinasi untuk memantau keberadaan kendaraan klien. Mereka bahkan meminta persetujuan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mobil tersebut.
“Kami memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bagaimana para pelaku dengan sengaja merencanakan tindakan mereka, termasuk intimidasi terhadap klien. Dalam percakapan ini, mereka secara langsung menyebutkan informasi kendaraan klien tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Supriyadi.
Pengambilan Paksa dan Pemerasan di Jalan Raya
Seperti diberitakan sebelumnya, kendaraan klien telah dihentikan secara paksa di tengah perjalanan menuju Denpasar oleh sejumlah debt collector. Tidak hanya itu, setelah gagal menyita kendaraan, mereka meminta uang damai sebesar Rp15 juta, yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp6 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer, dan bukti transfer kini menjadi salah satu barang bukti yang akan diajukan dalam laporan ke polisi.
“Bukti ini tidak hanya menunjukkan niat pemerasan, tetapi juga pola intimidasi yang dilakukan secara sistematis. Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini merugikan klien kami tanpa konsekuensi hukum,” tegas Supriyadi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan bukti percakapan, transfer uang, serta dokumen kendaraan (kunci dan STNK) yang masih dimiliki klien, MAHARDHIKA & PARTNERS telah menyiapkan langkah hukum berikut:
1. Melaporkan Debt Collector ke Polisi
Dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan kendaraan akan dilaporkan ke Polres Bali atau Polda Bali dengan bukti-bukti yang ada.
2. Mengajukan Gugatan Perdata
Gugatan akan ditujukan kepada pihak leasing untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perwakilannya.
3. Melibatkan Komnas HAM dan KPAI (Jika Perlu)
Karena kasus ini melibatkan intimidasi terhadap keluarga, termasuk anak-anak yang menyaksikan kejadian tersebut, MAHARDHIKA & PARTNERS juga akan mempertimbangkan langkah hukum tambahan untuk melindungi hak-hak mereka.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Supriyadi menegaskan bahwa bukti-bukti ini adalah langkah awal untuk membuktikan bahwa tindakan debt collector tidak hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga pidana. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi intimidasi dan pemerasan dalam negara hukum,” pungkasnya.