Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kemenkum RI

Pasca KUHP Baru: Kakanwil Kemenkum Bali Ikuti Forum Pendalaman Materi, Bahas Ketentuan Pidana

39
×

Pasca KUHP Baru: Kakanwil Kemenkum Bali Ikuti Forum Pendalaman Materi, Bahas Ketentuan Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, bersama para Kepala Divisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan penyuluh hukum mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring, pada Rabu (06/08/2025) kemarin.

Forum ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” dengan narasumber Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.

Example 300x600

Dalam paparannya, Wamenkum menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seluruh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP.

“Penyesuaian ini merupakan amanat Pasal 613 UU KUHP yang harus diimplementasikan melalui Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Adapun poin utama yang menjadi fokus penyesuaian adalah: •Penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP; •Penyesuaian ketentuan pidana kurungan dan denda dalam peraturan daerah; •Perubahan Pasal 15 UU 12/2011 dan Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; •Penyesuaian ketentuan pidana dalam UU KUHP.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada para perancang peraturan perundang-undangan agar mampu menyesuaikan produk hukum daerah dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah berharap forum ini dapat meningkatkan kualitas harmonisasi regulasi. “Kami mendorong agar seluruh perancang memahami secara utuh ketentuan baru ini, sehingga peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan KUHP dan tetap menjamin kepastian hukum,” ujar Eem Nurmanah.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *