![](https://detiksatu.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0304-700x400.jpg)
Parimo-Detiksatu.id// Para Cukong dan penambang emas Ilegal di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Penambang di duga ilegal semakin merajalela.
Kuat dugaan tidak ada penindakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut membuat para Cukong atau pemodal semakin berani dan seolah kebal hukum.
Padahal, sesuai UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah.
“Para pemodal tidak takut, karena masih beroperasi diatas (tambang emas Tirta Nagaya) pakai excavator,”ucap nara sumber yang meminta namanya dirahasiakan,dalam mengungkap,pertambangan emas tanpa Izin (PETI) di Desa Tirta Nagaya.
“Ada beberapa titik atau lokasi penambangan,Mangifi, Duyung,Talenge, dan Madopo”bebernya
Setiap lokasi itu, masing-masing memiliki Cukong sebagai pengelola dengan memakai maksimal dua unit alat berat.
Cukong tersebut berasal berbagai daerah, beberapa diantaranya dari Makassar, Sulawesi Selatan dan salah satu Pengusaha lokal pemilik alat exavator
“Di sana berbeda-beda bosnya. Setiap pengelola bisa pakai dua alat berat. Jadi Pekerjaannya satu alat berat dipakai untuk menggali dan satunya untuk muat di talang, ” tutupnya
Yudha