Jakarta, Detiksatu.id – Lagi viral adanya whatsapp dari seorang Kapolda yang tidak bisa menutup tambang ilegal hanya karena alasan, jika Tambang Ilegal ditutup para penambang rakyat akan kelaparan, tanpa diberikan solusi oleh Pihak Pemerintah.
Alasan itu beragam pendapat terkait pernyataan Kapolda tersebut ada Setuju dan Tidak.
Karena belakangan ini lagi gentosnya Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup melakukan penegakan hukum kepada pelaku pencemaran lingkungan .
Menurut Ketum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri R.Mas MH Agus Rugiarto SH , Sabtu (31/5) Bahwa Pernyataan itu sangat fundamental tidak perlu disampaikan ke publik apalagi ke wartawan, berdampak Kapolri lagi gencar-gencarnya tentang penindakan hukum pelaku pencemaran lingkungan.
“Pencemaran Lingkungan kita bicara Umum saja, bukan hanya Industri, Tambang-tambang ilegal tanpa skenario amdal dianggap pencemaran lingkungan,” Ujar Ketum FRN Counter Polri Disapa Agus Flores ini.
Disinggung siapa kapolda tersebut, Agus tidak mau menjawab, karena itu urusan Kapolri untuk menegurnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani MoU bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Mou ini menjadi bukti pemerintah dalam memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya, tukar-menukar data dan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan akan semakin diperkuat. Rabu (28/5/25).
“Dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum. Dan tentunya juga tadi beliau sempat menyampaikan bagaimana ke depan kita berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran,” ungkap Jenderal Sigit.
(Tim FR)