Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Amankan Pemuda Manggarai

98
×

Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Amankan Pemuda Manggarai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Konfrensi Pers oplosan gas subsisdi dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV menyampaikan Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah, pada 26 agustus 2025.

Dengan TKP di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jl. Seminari I /14 Kuta Utara Badung.

Example 300x600

Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang  inisial SA laki-laki 39 tahun asal desa golo geli ndoso mangarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 Kg ke 12 Kg.

Pada Selasa (26/08/2025) kemarin, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah kuta utara Badung. Sekitar Pukul 09.45 Wita di Jl Seminari I Kuta Utara, Petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salahsatu rumah.

Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk kerumah tersebut hingga sampai dilahan Kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di lokasi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan disebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

Lalu petugas mengintrogasi SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, kemudian Ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun modus operandinya, pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah sangeh Badung dengan harga Rp23.000, setiap sekali pembelian sebanyak 50 tabung, lalu Di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya Pelaku Menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah kuta utara dengan harga Rp175.000/Tabung.

Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp10 juta.

Dan motif kejahatan pelaku untuk nendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.

Barang Bukti yang disita antara lain; 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol Dk-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 Cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.

SA, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal :

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah.

Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp60.000.000.000.

Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespon dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor, tutup Wadir.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *