Denpasar — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kembali menyelenggarakan program Minggu Kasih sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kegiatan ini digelar di Pos Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (08/07/2025) kemarin, dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Denpasar.
Kegiatan Minggu Kasih merupakan forum terbuka yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, menyerap aspirasi serta informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menjadi ruang dialog untuk berbagi keluhan dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi warga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pecalang Desa Adat Denpasar, para Kelihan Adat, dan Kelihan Banjar se-Desa Adat Denpasar. Ketua Pecalang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Denpasar atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga menyampaikan bahwa Desa Adat Denpasar yang menaungi 106 banjar adat tengah menghadapi sejumlah persoalan Kamtibmas yang perlu disikapi bersama.
“Kami harap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan pihak Kepolisian,” ujar Ketua Pecalang.
Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi antara masyarakat adat dan Polri. Salah satu isu yang disoroti adalah maraknya penipuan online di tengah masyarakat. Penipuan ini, menurutnya, mencakup belanja fiktif, phishing, investasi bodong, hingga pencurian data pribadi. Ia menekankan pentingnya edukasi digital dan pelaporan aktif oleh warga bila menemukan indikasi penipuan.
Kelihan Banjar Penyaitan juga menyampaikan keprihatinan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah terjadi di wilayahnya. Ia meminta panduan langkah hukum bila menghadapi kasus serupa. Menanggapi hal itu, AKP Gede Endrawan menjelaskan bahwa bila terjadi KDRT, Prajuru Banjar harus segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Sipandu Beradat. Mereka akan turun ke lokasi, memberikan edukasi hukum kepada pelaku dan korban, serta menindaklanjuti sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, Kaling Banjar Celagi Gendong menanyakan perihal kebijakan pungutan kepada pendatang (Krama Tamiu) yang tinggal di wilayah Desa Adat. Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, pungutan kepada Krama Tamiu diperbolehkan dengan ketentuan tidak memaksa dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Rinciannya pun telah diatur dalam keputusan Pesamuan Agung II dan III tahun 2021–2022.
“Yang penting adalah asas kesepakatan, tidak memaksa, dan tetap dalam koridor hukum serta nilai-nilai kearifan lokal,” jelas AKP Gede Endrawan.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kegiatan Minggu Kasih menjadi komitmen Polresta Denpasar untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra dalam menjaga Kamtibmas, serta sebagai upaya mendekatkan Polri dengan komunitas adat dan warga lokal.
Dengan sinergi seperti ini, diharapkan berbagai permasalahan sosial dan keamanan dapat diatasi secara bersama-sama, menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.
•>Editor: Juli ESP