DETIKSATU. ID |
Polresta Pati – Polda Jateng – Seorang Perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan Kecamatan Semarang Timur, diamankan Polsek Jaken Polresta Pati karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah milik Sariningsih berlokasi Desa Sriwedari Kecamatan Jaken Kabupaten Pati. Jumat (24/01/2025).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken Kompol Sukahar mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Kamis (23/01/2025), sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka DN ditangkap dan diamankan warga di Jalan Raya Batangan-Rembang.
“Diamankan Warga karena diduga melakukan pencurian berupa pakaian pada hari Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 11.45 WIB bertempat di dalam rumah milik Sariningsih atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta”, ungkapnya.
Kapolsek menuturkan barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor, beserta STNK atas nama tersangka, 2 lembar nota pakaian, 1 lembar uang Rp 100 ribu, 1 buah jaket hoodie warna coklat dan 1 buah kerudung wanita warna biru tua.
“Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pati untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian”, pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Red-Spyd