Palu- Detiksatu.id// Dalam aksi presisi yang memukau, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil melumpuhkan jaringan narkoba berbahaya dalam suasana bulan suci Ramadhan. Dalam rentang waktu singkat hanya tiga hari, tim berhasil menggulung tiga tersangka dan menyita 100,64 gram sabu, mengungkap modus operandi perdagangan gelap narkotika yang telah mengancam ketenteraman masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, merinci operasi eksklusif ini sebagai bukti profesionalisme dan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan strategis ini dilakukan dalam dua tahap penggeledahan yang berbeda lokasi dan waktu.
Rentetan Pengungkapan Dramatis
Tahap pertama terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Palu. Dua tersangka berinisial AM (31) dan MN (33) berhasil diamankan dengan barang bukti 50 gram sabu.
Kemudian pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 23.00 WITA, tim berhasil mengungkap tersangka ketiga berinisial RO (34) di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan. Tersangka yang berasal dari Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo ini berhasil disergap dengan tambahan 50,64 gram sabu.
Modus Operandi Terungkap
Menurut pengakuan tersangka RO, sabu diperoleh dari wilayah Tatanga, Palu, dengan rencana distribusi di kawasan Kecamatan Sausu. Rencana jahat ini dapat digagalkan berkat kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada jajaran Ditresnarkoba.
Sanksi Hukum Menanti
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah dan terancam sanksi berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.
Prestasi gemilang Ditresnarkoba Polda Sulteng ini membuktikan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.