Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKemenimipas RI

Lapas Arjasa ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP 2023

1792
×

Lapas Arjasa ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Arjasa – Lapas Kelas III Arjasa mengikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pidanaan dalam KUHP 2023 secara virtual zoom pada kamis (13/02). Kegiatan ini sebagai implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan mempersiapkan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ceno Hersusetiakartiko menyampaikan peran PK Bapas melalui instrumen Litmas dalam implementasi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang ingin di dorong oleh KUHP 2023. Peran PK Bapas menjadi sangat sentral untuk membantu proses Penegakan Hukum dalam upaya menggali informasi sosial-ekonomi yang dapat membantu APH untuk kepentingan pemidanaan. Oleh karena itu, peran PK Bapas dalam sistem peradilan pidana perlu diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi antar aparat penegak hukum.

Example 300x600

Lebih lanjut, dalam webinar tersebut dibahas bagaimana instrumen Litmas dapat digunakan secara efektif untuk memberikan rekomendasi yang objektif bagi aparat penegak hukum dalam menentukan bentuk sanksi yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Ceno menekankan bahwa dengan diberlakukannya KUHP 2023, sistem pemidanaan di Indonesia akan lebih mengedepankan pendekatan non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan.

 

#HumasLapasArjasa

#jatimPASTIHEBAT

#lapasarjasa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *