Sulteng, Detiksatu.id – Saat Pantauan Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Agus Flores di Morowali, Kamis (28/8), Dia tak kasih ampun perusahaan di Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Kendaraannya keluar dari lingkungan perusahaan.
Agus Flores pengacara senior ini menjelaskan setiap perusahaan tambang harus memiliki jalan Holing, bukan jalan umum atau jalan masyarakat.
“Wajar Polisi lantas tilang, karena aturannya kalau dijalan umum, harus mengikuti aturan Pemerintah, mengurus surat di lantas Polri,” ujarnya.
Agus menyarankan semua kendaraan perusahaan melewati batas, harus ditilang dan di sita Kepolisian kendaraannya.
Pemilik Nama Raden Mas MH Agus Rugiarto SH, Pengacara berkantor di Mall Plaza Indonesia Jakarta Pusat ini menjelaskan pula aturan baku pelanggaran Undang-Undang lantas, terkait mobil perusahaan masuk keluar dijalan umum.
Dia Menjelaskan UU Lantas Pasal 48 mengatur persyaratan kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan untuk dioperasikan di jalan, sedangkan Pasal 49 mengatur tentang uji tipe dan uji berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor yang dibuat atau dirakit di dalam negeri sebelum dioperasikan di jalan untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Pasal 48 (Persyaratan Teknis dan Laik Jalan):
Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dengan Tujuan Untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan dan mencegah pencemaran lingkungan akibat kendaraan.
Dengan Cakupan:
Persyaratan ini meliputi aspek-aspek seperti susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, dan pemuatan kendaraan sesuai peruntukannya, serta standar emisi gas buang.
Pasal 49 (Uji Tipe dan Uji Berkala)
Dengan Isi Pokoknya, bahwa Kendaraan bermotor yang dibuat atau dirakit di dalam negeri wajib menjalani uji tipe dan uji berkala sebelum dapat dioperasikan di jalan.
Selanjutnya Putra Sulteng ini menerangkan pengujian untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan laik jalan secara menyeluruh, dilakukan di fasilitas pengujian milik pemerintah.
Uji Berkala:
Pengujian yang dilakukan secara rutin setelah kendaraan dioperasikan untuk memastikan kendaraan terus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Konsekuensinya, Kendaraan yang tidak lulus uji tipe atau uji berkala belum dianggap memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sehingga tidak boleh dioperasikan di jalan,” ujarnya.
(redaksi)