Kuta Selatan, Detiksatu.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers dalam rilis kasus tindak pidana pencurian, pada Jumat (30/05/2025) siang pukul 11.00 Wita, di lobi Mako Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali.
Turut dampingi Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.Si., yakni Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dan Provos Polsek Kuta Selatan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/V/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 27 Mei 2025. Baru diketahui tempat kejadiannya pada Sabtu (24/05/2025) pukul 19.30 Wita, di kos Jalan Pratama No.57 Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Korban berinisial WAW (23) pria asal Makassar.
Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosan, MJ (50) pria asal Sumbawa, dan UA (45) pria asal Sumbawa Barat, seorang residivis.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan diantaranya; 1 Unit Laptop Macbook Pro Warna Abu Abu Gelap beserta tas laptop warna hitam, 1 Unit Ipar merk Apple warna abu gelap, 1 Buah tas merk Jordan hight warna abu abu, 2 buah Tang, 1 Buah Obeng, 1 Buah Kunci Inggris, 1 Buah Sangkur/Bayonet, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 nopol EA 6544 AI.
Terjadinya peristiwa pencurian berawal dari saat korban berangkat kerja sekitar pukul 07.10 Wita, pada tanggal 24 Mei 2025 di kos tempat korban tinggal Jalan Pratama No.57 Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa. Kemudian saat korban pulang kamar kosnya berantakan, lalu ia cek barang-barang berharga, ternyata apa yang diduganya benar, kamarnya kemalingan dengan barang-barang seperti apa yang telah diterangkan diatas dan uang tunai senilai Rp5.000.000,- ikut disikat maling. Mengetahui hal tersebut, maka korban melaporkan ke polisi, dalam hal ini Polsek Kuta Selatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, tim unit Reskrim datangi TKP dipimpin Kanit Reskrim untuk menggali keterangan dari beberapa saksi. Hasil dari informasi dari keterangan saksi-saksi bahwa diduga pelaku telah meninggalkan Bali menuju Lombok.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Kanit Jatanras Polresta Denpasar melakukan pengejaran hingga ke pelabuhan Lembar Mataram. Saat tim menemukan keberadaan pelaku dan akan melakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap tim dan mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur. Sehingga tim berhasil mengamankan terduga pelaku berjumlah dua orang. Lalu tim melakukan penggeledahan dan interogasi mendalam bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian, dan satu pelaku diantaranya adalah residivis berinisial UA.
Kemudian tim menggiring pelaku untuk menunjukkan barang yang telah dicuri, lalu barang bukti di amankan dan dirapatkan ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Modus operandi pelaku masuk ke dalam kos korban dengan mencongkel jendela menggunakan sejumlah alat berupa obeng, linggis dan pisau sanggkur (bayonet). Masing-masing pelaku berperan berbeda, pelaku UA masuk ke dalam kos khusus mencuri barang-barang di dalam kos, sedangkan pelaku MJ berperan melakukan pengawasan dengan menunggu di atas sepeda motor. Motif kedua pelaku dikarenakan kebutuhan ekonomi.
Perlu diketahui bahwa pelaku UA pernah jadi narapidana di Lapas Kerobokan dengan perkara pencurian pemberatan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5. UA bebas dari Lapas Kerobokan pada tahun 2017.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa kedua tersangka, baik pelaku UA dan MJ telah diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Unit Jatanras Polresta Denpasar, Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan dan lansung ditindak tegas dan terukur oleh tim. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut ke tahap penyidikan.
“Tindakan tegas dan terukur, kedua tersangka dapat diamankan meskipun melakukan perlawanan dalam penangkapan oleh tim. Modus mencongkel dan motifnya karena kebutuhan ekonomi,” pungkas AKP Komang Agus.
Seluruh rangkaian rilis yang dikemas dalam konferensi pers berjalan lancar dan aman.
Juli ESP