Mataram. Detiksatu.id – Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di Gili Trawangan, kini mulai menemukan titik terang. Polda NTB tidak tinggal diam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengapresiasi langkah-langkah tegas yang telah ditempuh, dari sidang etik hingga proses pidana yang kini sudah masuk tahap satu di Kejaksaan.
Menurut Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam menjaga akuntabilitas institusi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
“Kami memantau secara dekat perkembangan kasus ini dan melihat bahwa Polda NTB telah melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Sidang etik terhadap personel yang terlibat sudah dilaksanakan, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang menandakan ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat,” ujar Arief Wicaksono, Jumat (12/7/2025).
Langkah tersebut juga diperkuat dengan tindak lanjut proses pidana yang saat ini telah memasuki tahap satu di Kejaksaan. Hal ini, menurut Kompolnas, menegaskan bahwa tidak ada upaya menutup-nutupi dan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Anggota Kompolnas lainnya, Dr. Supardi Hamid, M.Si, menyatakan bahwa transparansi dan konsistensi dalam penanganan kasus menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami berharap langkah Polda NTB ini menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di daerah lain. Ketika ada kasus yang menyentuh institusi secara internal, justru itulah saatnya menunjukkan komitmen reformasi dan pelayanan publik berbasis keadilan,” kata Supardi.
Kompolnas juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan dengan objektif.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir Nurhadi sempat menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan awal di lapangan. Namun, langkah cepat dari Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda NTB dalam menegakkan kode etik dan menjalankan penyidikan telah membawa titik terang dan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusional yang dinilai patut diapresiasi.
(Red/Rezha LDD)