Detiksatu.id | Banyuwangi – Dugaan menyebarkan keterangan palsu dan kebohongan terkait pernyataan Catur Andi Faizal divisi marketing wilayah Banyuwangi PT Lancar berkah berlimpah dalam klarifikasi legalitas dan kegiatan PT Lancar berkah berlimpah di dermaga APBN dan Pelabuhan perikanan masami.
Tanggal 5 februari 2025, Andi Faizal divisi marketing wilayah Banyuwangi PT Lancar berkah berlimpah memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan transaksi solar industri ilegal yang di lakukan oleh PT Lancar berkah berlimpah, andi mengatakan :
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa solar yang kami jual adalah ilegal. Faktanya, kami membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik,”
Menurut Andi, setiap transaksi yang dilakukan PT LBB selalu disertai dengan faktur pajak sebagai bukti legalitas pembelian. Minyak yang dijual bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari pemasok resmi MAR yang memiliki izin usaha terkait.
Terkait lokasi penuangan minyak, Andi menjelaskan bahwa PT LBB tidak bisa melakukan penuangan di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun Pelabuhan APBN karena adanya regulasi yang harus dipatuhi.
“Kami tidak menuangkan di Pelabuhan Tanjung Wangi karena adanya Pipa Pertamina bekerja sama dengan PT. Pelindo III selaku operator pelabuhan. Kami khawatir hal tersebut dapat berisiko merusak pipa yang ada, Pelabuhan APBN tidak bisa digunakan bongkar maupun muat kapal ikan sejenisnya karena aturan Kemenkeu,” jelasnya.
Pernyataan Catur Andi Faizal itu penuh dengan kebohongan, Kebohongan pertama terkait pengakuan saudara andi menyatakan bahwa PT lancar berkah berlimpah membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik.
Dalam dokumen yang diperoleh media, PT Lancar Berkah Berlimpah disebut sebagai transportir BBM industri penunjukan dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi yang memiliki izin niaga umum. Direktur PT Lancar Berkah Berlimpah, Demos Andhiko, juga tercatat sebagai kepala cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi, yang menandatangani surat penunjukan transportir.
Dari data yang di dapat awak media tentang dokumen surat penunjukan transportir BBM PT Ganani Indonesia petroleum energi cabang gresik No.007/KC/GIPE-JTM/SPK /IV/2022 yang di tanda tangani oleh demos andhiko yang menjabat sebagai kepala cabang jawa timur PT Ganani indonesia petroleum energi dan menjabat sebagai direktur PT lancar berkah berlimpah menyatakan bahwa PT lancar berkah berlimpah adalah perusahaan transportir yang di tunjuk oleh PT Ganani indonesia petroleum energi, dan juga surat balasan penjelasan terkait legalitas usaha dan tata niaga bahan bakar minyak yang di layangkan oleh kepala KSOP tanjung wangi kepada BPH migas nomor AL.722/1/12/KSOP.TG.WI/2024 tanggal 8 oktober 2024, BPH migas membalas surat tersebut dengan surat Nomor : T-586/PW.10/BPH/2024 tanggal 30 oktober 2024 menyatakan bahwa PT Lancar berkah berlimpah adalah sebagai transportir dari PT Ganani Indonesia pereoleum energi, dan juga surat jalan, deliveri order, serta berita acara penyerahan BBM dari PT Ganani Indonesia pereoleum energi tanggal 21 januari 2025 yang di tujukan kepada PT lancar berkah berlimpah untuk melakukan pengisian di dermaga perikanan pacific masami.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan dan manipulasi administrasi terkait asal-usul solar industri yang diperjualbelikan. Lebih jauh lagi dari data yang di dapatkan menyebutkan bahwa BBM yang dijual di bawah harga pasar Rp10.400 per liter, dari mana solar tersebut di dapatkan??
Kebohongan yang kedua terkait pengakuan saudara andi menyatakan bahwa PT lancar berkah berlimpah tidak pernah melakukan pengisian di dermaga APBN tanjungwangi.
Berdasarkan data yang di keluarkan oleh Kantor kesyahbandaran dan otoritas kelas III tanjung wangi tentang pedoman melaksanakan bunker minyak nomor AL.772/X/27/KSOP.TG.WI/2024 tertanggal 16 oktober 2024 menyatakan bahwa PT lancar berkah berlimpah melakukan pengisian bunker minyak di kapal modern -C di dermaga APBN tanjungwangi, dan terindikasi PT lancar berkah berlimpah ini sudah hampir 2 tahun menjalankan aktifnya nya di dermaga APBN tanjungwangi.
Sebelumnya diduga transaksi pengisian solar industri ilegal tersebut di lakukan di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, kini setelah viral kegiatan tersebut diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Sejumlah sumber menyebut bahwa transaksi solar ilegal tersebut dilakukan pada malam hari tanpa memastikan aspek keamanan, pencegahan pencemaran dan keselamatan.
Peran Syahbandar seharusnya tidak hanya sebatas pengawasan teknis, tetapi juga ikut serta memastikan bahwa pendistribusian BBM di wilayah pelabuhan tidak melanggar hukum. Hal ini mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 tentang penyaluran BBM industri di pelabuhan perikanan.
Aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi harus bertindak dan memeriksa segala kegiatan perusahaan dari luar Banyuwangi, karena terindikasi pelaku usaha yang bertransaksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tersebut patut di diduga ilegal dan dari data yang ada antara pengisian bbm yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah tersebut dengan laporan faktur pajak tidak sama yang berpotensi melanggar pasal 13 ayat 9 tentang undang undang PPN, serta perusahaan tersebut di indikasikan tidak pernah membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan sebesar 5% oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hal ini tentu merugikan pendapatan daerah serta berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Jatim Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, BPH migas, kepolisian, kejaksaan termasuk Bapenda Jatim, turut turun tangan untuk memeriksa legalitas perdagangan BBM di pelabuhan perikanan Masami dan umumnya di Kabupaten Banyuwangi, Hal ini selaras dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara.
Dari keterangan informasi dan dokumen yang di dapat, patut di duga perusahaan tersebut melanggar Undang undang no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi serta Undang undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan seharusnya aparat penegak hukum khususnya Polresta Banyuwangi dan kejaksaan negeri banyuwangi menindak hal tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum dan bukan delik aduan.