Detiksatu.id | Bogor – Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian dan memastikan kepastian hukum hak-hak dasar mereka. Hal ini yang menjadikan acuan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) yang geram terhadap prilaku para pekerja Matel (Dept collector) yang membuat masyarakat resah. Kamis (06/02/2025)
Ketua Umum LPKSM PATROLI H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H atau yang akrab disapa dengan panggilan “KING JABAR” berikan instruksi Komando Nasional kepada seluruh jajaran DPP, DPW hingga DPD untuk sikat habis dept collector yang membuat masyarakat menjerit karena merampas kendaraan secara paksa atau dengan cara menjebak.
“Untuk seluruh jajaran DPP, para Ketua DPW dan DPD beserta anggota LPKSM PATROLI di seluruh Nusantara, untuk sikat habis mereka para pekerja Matel/Dept collector yang selalu membuat masyarakat menangis dan merugi karena hak yang di ambil paksa tanpa memakai prosedur yang telah di atur oleh negara dalam Undang-undang Fidusia atau dengan cara menjebak masyarakat untuk bisa menandatangani surat penyerahan Unit, apa yang saya sampaikan ini bersifat Instruksi Komando.” Ujar KING JABAR
Pada dasarnya dept collector bertugas sebagai petugas tagih bukan mengeksekusi kendaraan, debt collector tidak boleh melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang, Jika penarikan kendaraan dilakukan secara paksa maka debt collector dapat dijerat dengan pidana.
Dalam putusan MK menyebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan, pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut, jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.
KING JABAR menambahkan, sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen harus selalu komitmen untuk selalu melindungi konsumen (Masyarakat) dengan berpegang teguh dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999, karena tujuan perlindungan konsumen ialah : Meningkatkan kesadaran konsumen, Meningkatkan kemampuan konsumen, Meningkatkan kemandirian konsumen, Membangun rasa tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen yang mengalami masalah dapat mengajukan pengaduan kepada kita selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI).
Sumber : KING JABAR (Ketum LPKSM PATROLI)