Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kemenimipas RI

Khusus Natal Tahun 2024, 95 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Terima Remisi

136
×

Khusus Natal Tahun 2024, 95 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Kalapas Marulye serahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. Sumber: Lapas Narkotika Bangli.

BANGLI, DETIKSATU.ID, – Sebanyak 95 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli mendapatkan remisi pada peringatan hari raya Natal tahun 2024 ini. Pemberian remisi Natal ini dikhususkan bagi narapidana yang beragama kristen dan katholik serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi khusus Natal kali ini dilaksanakan secara terpusat di Lapas Perempuan Bandung yang langsung diserahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Agus Andrianto menyatakan bahwa pemberian remisi kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan merupakan bentuk apreasi pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti seluruh aturan dan tata tertib dengan baik selama menjalani masa pidana. Agus Andrianto juga menjelaskan bahwa pada natal ini sebanyak 15.976 orang warga binaan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana.

Example 300x600

“Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat,” tutupnya mengakhiri sambutan.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli yang mengikuti pemberian remisi Natal secara virtual mengungkapkan bahwa pada Lapas Narkotika Bangli, juga menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan Narapidana secara serentak yang terpimpin dari Lapas Perempuan Bandung. Dalam penjelasannya, dari 109 orang warga binaan yang beragama Kristen dan Khatolik, 95 orang diantaranya memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun syarat-syaratnya antara lain, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

“95 (orang narapidana) ini telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi dan besarannya berbeda-beda tergantung pada lamanya menjalani masa pidana. Dari 95 orang ini juga terdapat 10 orang diantaranya yang merupakan warga negara asing,” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Marulye Simbolon juga menjelaskan bahwa sebanyak 14 orang narapidana yang tidak usulkan memperoleh remisi karena ada yang telah menjalani masa pidana pengganti denda, melakukan pelanggaran dan menjalani masa gagal Pembebasan Bersyarat.

Setelah pelaksanaan pemberian remisi, Lapas Narkotika Bangli juga memberikan kesempatan bagi warga binaan Kristen dan Katholik untuk melakukan ibadah natal dengan penuh suka cita. Dengan kegiatan ini, Kalapas berharap agar para warga binaan tidak berkecil hati walaupun dalam Natal tahun ini masih menjalani pidana di Lapas Narkotika Bangli.

Bang Juli

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *